KABAR GEMBIRA UNTUK ANDA...
Hari ini, terhitung mulai sabtu tanggal 10 November 2018 SIM tidak perlu di perpanjang, Setelah menerbitkan keputusan dan kebijakan yang cukup memberatkan masyarakat dengan menaikkan biaya pengurusan STNK dan BPKB, dengan adanya saran serta keputusan DPR. RI akan Memberlakukan kebijakan bahwa SIM A, B, C , tidak perlu lagi di perpanjang.
SIM A : untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
SIM B1 : untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
SIM B2 : untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
SIM C : untuk mengemudikan Sepeda Motor.
Persyaratan Pemohon SIM
1. Permohonan tertulis
2. Bisa membaca dan menulis
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
4. Batas usia
• 16 Tahun untuk SIM Golongan C
• 17 Tahun untuk SIM Golongan A
• 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Lulus ujian teori dan praktek
Biaya penerbitan SIM
PP 50/2010
1. SIM A
– Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1
– Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 250.000
– Perpanjang SIM B1: Rp 125.000
3. SIM B2
– Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 375.000
– Perpanjang SIM B2: Rp 215.000
4. SIM C
– Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
– Perpanjang SIM C: Rp 75.000
Demikian Info tentang SIM tidak perlu di perpanjang karena cukup dengan ukuran yang sekarang, lebar 5 cm, panjang 8,5 cm, dikarenakan jika di perpanjang tidak muat di dompet....😂😂😂😂😂😂

Komentar